Prasangka (prejudice) adalah sebuah sikap (biasanya negatif) terhadap anggota kelompok tertentu, semata berdasarkan keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut (Baron & Byrne, 2003). Sementara itu, diskriminasi (discrimination) adalah wujud dari prasangka itu dalam tingkah laku atau aksi negatif terhadap kelompok yang menjadi sasaran prasangka.
Contoh :
Selama ini perbedaan derajat antara laki laki dan perempuan sering menjadikan seseorang melakukan tindakan diskriminasi. Dalam pandangan stereotip masyarakat wanita itu adalah makhluk yang lemah, hanya boleh mengerjakan pekerjaan rumah seperti memasak, merawat anak, membersihkan rumah dan pekerjaan sederhana lainnya. Sedangkan para wanita tentu saja tidak menerima akan hal tersebut, apalagi di dukung dengan istilah emansipasi wanita yang dipelopori oleh RA Kartini membuat para wanita lebih berani untuk mensejajarkan posisinya dengan laki laki.
Akibat :
Nanum sebenarnya istilah emansipasi ini kadang menjadikan ajang balas dendam bagi para wanita yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada laki laki. Belakangan ini timbul diskriminasi yang melibatkan kekerasan fisik atau seksual terhadap laki laki, hal ini dikarenakan dia ingin diakui derajatnya dan tidak ingin di hina oleh para laki laki seperti para wanita terdahulu yang sering menjadi korban kekejaman laki laki.
Solusi :
Saat ini juga negara telah membuat undang- undang khusus tentang perlindungan hak perempuan, yang lebih diatur dalam sejumlah undang-undang, seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.