Warung Online

March 13, 2012

HAK WARGA NEGARA INDONESIA

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda - beda. Namun, apakah hak itu ? Setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda mengenai pengertian dari hak. Menurut saya, hak adalah sesuatu yang layak dimiliki seseorang sejak lahir. Dimana sejak lahir, seseorang sudah memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, dan lain - lain.

Hak yang dimiliki seseorang bermacam -macam menurut status atau kewajiban yang telah dilakukannya. Contohnya seorang anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Sebagai seorang mahasiswa yang telah membayar uang kuliah, mahasiswa tersebut berhak mendapatkan pendidikan dari universitas yang bersangkutan.

Hak yang dimiliki seorang tidak tak terbatas. Ada aturan - aturan yang menjaga dimana hak seseorang memiliki kebebasan, namun dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain. Sehingga setiap orang bisa menghormati satu dengan yang lainnya menjaga haknya masing - masing.

Hak yang dimiliki seseorang sebagai warga negara Indonesia, tercantum dalam HAM (Hak Asasi Manusia). HAM memiliki hak - hak yang juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai dengan 28 J. Salah satu hak yang berhubungan dengan kewarganegaraan, yaitu :

  1. Mendapatkan perlindungan hukum yang adil (28D ayat 1),
  2. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (28D ayat 3),
  3. Memilih kewarganegaraan (28E ayat 1), dan
  4. Berhak mengeluarkan pendapat (28E ayat 3).

Dalam perjalanan panjang Indonesia, sering terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM. Salah satunya seperti terjadi suatu demonstrasi, aparat hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan terhadap demonstran, dan lain - lain. Para oknum - oknum yang terlibat haruslah ditindak tegas agar tidak ada pelanggaran HAM di indonesia.