Setiap orang memiliki hak dan kewajiban
yang berbeda - beda. Namun, apakah hak itu ? Setiap orang mempunyai
sudut pandang yang berbeda mengenai pengertian dari hak. Menurut saya,
hak adalah sesuatu yang layak dimiliki seseorang sejak lahir. Dimana
sejak lahir, seseorang sudah memiliki hak untuk hidup, mendapatkan
pendidikan, dan lain - lain.
Hak yang dimiliki seseorang bermacam -macam menurut status atau kewajiban
yang telah dilakukannya. Contohnya seorang anak berhak mendapatkan
perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Sebagai seorang
mahasiswa yang telah membayar uang kuliah, mahasiswa tersebut berhak
mendapatkan pendidikan dari universitas yang bersangkutan.
Hak yang dimiliki seorang tidak tak terbatas. Ada aturan - aturan yang
menjaga dimana hak seseorang memiliki kebebasan, namun dibatasi oleh hak
asasi manusia yang lain. Sehingga setiap orang bisa menghormati satu
dengan yang lainnya menjaga haknya masing - masing.
Hak yang dimiliki seseorang sebagai warga negara Indonesia, tercantum dalam HAM (Hak Asasi Manusia). HAM memiliki hak - hak yang juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai dengan 28 J. Salah satu hak yang berhubungan dengan kewarganegaraan, yaitu :
Hak yang dimiliki seseorang sebagai warga negara Indonesia, tercantum dalam HAM (Hak Asasi Manusia). HAM memiliki hak - hak yang juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A sampai dengan 28 J. Salah satu hak yang berhubungan dengan kewarganegaraan, yaitu :
- Mendapatkan perlindungan hukum yang adil (28D ayat 1),
- Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (28D ayat 3),
- Memilih kewarganegaraan (28E ayat 1), dan
- Berhak mengeluarkan pendapat (28E ayat 3).
Dalam
perjalanan panjang Indonesia, sering terjadi pelanggaran - pelanggaran
HAM. Salah satunya seperti terjadi suatu demonstrasi, aparat hukum yang
seharusnya melindungi masyarakat, tetapi melakukan kekerasan fisik
seperti pemukulan terhadap demonstran, dan lain - lain. Para oknum -
oknum yang terlibat haruslah ditindak tegas agar tidak ada pelanggaran
HAM di indonesia.