Sekitar akhir bulan Maret lalu, terdapat isu - isu yang banyak dibicarakan, yaitu tentang kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Kenaikan BBM bukanlah hal yang baru di negara ini. Sudah beberapa kali kenaikan maupun penurunan harga BBM terjadi. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia.
Diantara isu - isu tersebut, ada UU yang menjadi bahan pembicaraan, yaitu UU APBN pasal 7 ayat 6 dan 6a.
Diantara isu - isu tersebut, ada UU yang menjadi bahan pembicaraan, yaitu UU APBN pasal 7 ayat 6 dan 6a.
Ayat 6 isinya menyebutkan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sedangkan ayat 6a isinya dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP)
dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar
15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang
diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk
melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Dari kedua pasal tersebut terlihat ketidakpastian dari pemerintah. Jika ingin menolak kenaikan harga BBM, maka harus ditulis dengan tegas dan jelas pada UU yang ada. Dengan adanya ayat 6a, maka kenaikan harga minyak mentah dunia akan mengakibatkan kenaikan BBM di Indonesia yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu disebabkan karena harga minyak mentah dunia tidak bisa diprediksi. Harga minyak mentah dunia akan mempengaruhi ICP yang menjadi acuan pemerintah menentukan harga BBM di Indonesia.
Dari kedua pasal tersebut terlihat ketidakpastian dari pemerintah. Jika ingin menolak kenaikan harga BBM, maka harus ditulis dengan tegas dan jelas pada UU yang ada. Dengan adanya ayat 6a, maka kenaikan harga minyak mentah dunia akan mengakibatkan kenaikan BBM di Indonesia yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu disebabkan karena harga minyak mentah dunia tidak bisa diprediksi. Harga minyak mentah dunia akan mempengaruhi ICP yang menjadi acuan pemerintah menentukan harga BBM di Indonesia.