Warung Online

Welcome

Free Download... *.DOCS / *.PAS ...NO PASS

June 04, 2012

SUMBANGAN AKSI MAHASISWA INDONESIA TERHADAP BANGSA INDONESIA

Sumbangan bisa berarti memberikan sesuatu. Jadi apa yang bisa diberikan oleh mahasiswa sebagai calon penerus generasi untuk Indonesia ? Salah satunya adalah pendapat. Di negara ini, umumnya pendapat dilakukan dengan melalui demonstrasi (demo). Bahkan sebagian besar diantara dilakukan dengan anarkis. Tentu saja itu terjadi dikarenakan kurang baiknya pemerintah dalam mengelola kepemerintahan di negara ini.

Selain dengan pendapat, mahasiswa juga bisa mengharumkan nama Indonesia lewat kejuaraan - kejuaraan, seperti olahraga, sains, dan lain - lain. Dengan cara ini, maka di mata dunia Indonesia tidak dilihat secara negatif saja. Dunia bisa melihat bagaimana semangat para mahasiswa di Indonesia berusaha dengan membawa nama Indonesia di kancah internasional.

Namun, ada juga yang kurang peduli dengan negara ini. Mereka hanya sibuk memikirkan urusan masing - masing sehingga mereka lupa apa yang harus mereka lakukan untuk negara ini. Ada baiknya kita harus mengingatkan satu sama lain agar semangat untuk memberikan yang terbaik pada negara ini.

June 03, 2012

PANDANGAN TENTANG PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A

Sekitar akhir bulan Maret lalu, terdapat isu - isu yang banyak dibicarakan, yaitu tentang kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Kenaikan BBM bukanlah hal yang baru di negara ini. Sudah beberapa kali kenaikan maupun penurunan harga BBM terjadi. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia.

Diantara isu - isu tersebut, ada UU yang menjadi bahan pembicaraan, yaitu UU APBN pasal 7 ayat 6 dan 6a.
Ayat 6 isinya menyebutkan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. 
Sedangkan ayat 6a isinya dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Dari kedua pasal tersebut terlihat ketidakpastian dari pemerintah. Jika ingin menolak kenaikan harga BBM, maka harus ditulis dengan tegas dan jelas pada UU yang ada. Dengan adanya ayat 6a, maka kenaikan harga minyak mentah dunia akan mengakibatkan kenaikan BBM di Indonesia yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu disebabkan karena harga minyak mentah dunia tidak bisa diprediksi. Harga minyak mentah dunia akan mempengaruhi ICP yang menjadi acuan pemerintah menentukan harga BBM di Indonesia.